Kota Sukabumi – MPGI News.id – Sebelumnya ramai di beberapa berita online dan menjadi perbincangan hangat di warga masyarakat kampung Cikondang Khususnya di wilayah RW 02 Kel. Cikondang Kec. Citamiang Kota Sukabumi Jawa Barat.
Pemilihan umum (pemilu) 2024 sudah selesai di selenggarakan namun, sampai saat ini menjadi salah satu perbincangan warga kampung cikondang.yang mana diantara calon legislatif (caleg) dari daerah pemilihan (Dapil) 1 Citamiang – Cikole untuk DPRD Kota Sukabumi kemenangannya tidak murni dari suara rakyat, melainkan dengan suara bayaran yang dikenal di warga serangan fajar.
Menurut keterangan dari ibu – ibu kader Posyandu, Ade, Iis dan Eni pada waktu itu (keterangan-red) mendapatkan uang serangan Fajar dari salah satu ketua RW 02 sebut saja Henhen.ketika itu menurut informasi yang di himpun di lapangan Henhen menyebarkan uang ke warga masyarakat untuk mencoblos caleg dari salah satu partai keadilan sejahtera (PKS) bernama Inggu Sudeni di TPS nya masing – masing.
“Iya pak pada waktu itu pak RW 02 menyebarkan uang kalo disini disebut serangan fajar kepada warga dengan nominal berbeda beda, setelah Terima uang pak rw di suruh mencoblos caleg ungu sudeni” Jelasnya ibu ibu kepada awak media 12/04/2024.
Masih kata dia,setelah pak rw ada lagi yang menyebut tim sukses (timses) bernama Asep, Erna dan Ade timses dari caleg lain yaitu Danny Ramdani.dan juga caleg Ahmad Farid yang sama sama diketahui oleh warga dari partai PKS, ke tiganya itu sama sama menyebarkan uang serangan fajar (money politik). Ujarnya ibu ibu.
Menyikapi hal tersebut salah satu aktivis kota sukabumi Paul melaporkan nya ke banwaslu dan Gakkumdu polres sukabumi,
“Betul pada waktu itu sudah saya laporkan ke banwaslu dan Gakkumdu,laporan tersebut diproses oleh Gakkumdu dan keputusan akhirnya tidak bisa dilanjutkan ke Pengadilan dengan alasan karena laporan yang diberikan tidak memenuhi syarat Formal dan atau materil pelapor. Namun menurut paul sangat disayangkan informasi yang disampaikan oleh Bawaslu dan Gakkumdu tidak di informasikan lagi ke kami sebagai pelapor secara resmi, seharusnya mereka (banwaslu dan Gakkumdu) menyampaikan lagi kepada saya sebagai pelapor”Kata Paul.
Pelaporan Paul tidak dilanjutkan itu dikasih informasi oleh rekanya yang ada di partai PKS Hendra.
“Justru saya tau soal itidak di lanjutkan itu tau dari rekan saya Hendra yang kebetulan he dra ini salah satu kepengurusan dari partai PKS kota Sukabumi.setelah menerima info tersebut saya pun komunikasi langsung lewat telpon ke Firman Bawaslu/Gakkumdu.ia membenarkan soal tersebut sudah selesai dan hasil nya sudah dipampang di kantor bawaslu”Ujarnya Paul.
Paul menyebut, kalau begitu kacau benar kerja Penyelenggara Negara (banwaslu dan Gakkumdu) tidak profesional dan menduga ada kongkalikong yang berujung UUD (ujung ujungnya duit).dengan rasa kekecewaan saya memuncak setelah beberapa kali panggilan (telponya) di tolak oleh yasti ketua banwaslu kota sukabumi.Imbuhnya.
Padahal, sudah dijelaskan oleh pemerintah melalui undang undang yang sama sama penegakanya hari kita kawal,untuk penyelenggaraan yang jujur serta adil sesuai dengan yang tertuang Undang – Undang No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, yaitu :
1. Undang – Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme.
2. Udang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Di tempat terpisah Ebes dan Ajay yang jadi saksi pada waktu itu di gakkumdu atas terjadinya dugaan politik uang tersebut hanya tersenyum saja ketika mendengar keputusan akhir bahwa soal itu tidak bisa dilanjutkan ke pengadilan.
“Kami menduga Gakkumdu sudah masuk angin alias KUHP (Kalau ada Uang Habis Perkara) atau UUD : Ujung – Ujung nya Duit.kami meminta kepada pihak komisioner KPU dan BANWASLU Provinsi serta Gakkumdu pusat untuk mengaudit kinerjanya banwaslu/Gakkumdu kota sukabumi, agar transparan dalam pelayanan publik”pungkasnya.
Sampai berita ini di terbitkan, ketua banwaslu kota sukabumi sulit untuk dihubungi. (Hilman)
Banwaslu Dan Gakkumdu Kota Sukabumi Diduga Tidak Berani Ambil Tindakan,Aktivis:Ujung Ujungnya Duit (UUD)








Komentar